Status Inkrah Barang Bukti Kasus Pidana PPNS BBPOM Dimusnahkan
Berita
16-03-2023
BUKITTINGGI.GALAMAI- Kepala Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang beserta staf menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (16/3/2023). Jenis BB yang dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu, ganja dan obat-obat keras. BB obat keras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Padang. BB tersebut melanggar Undang-Undang No.36 Pasal 198 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan cara diblender atau dilarutkan dengan cairan sabun cair, dirusak kemasan, dan dibakar. Acara dihadiri oleh perwakilan Walikota Bukittinggi, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, Polresta, dan perwakilan Pemerintah Kota Bukittingi, Kepala Balai Besar POM di Padang beserta staf, BNN Payakumbuh, rekan media, jaksa dan staf kejaksaan negeri Bukittinggi.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal, SH, MH. Dalam kesempatan tersebut Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, diberikan waktu untuk menyampaikan dukungan kepada penegak hukum di bidang obat dan narkotika. “Peredaran narkotika dan juga peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan akan merugikan kesehatan masyarakat,” ujar Abdul Rahim.
Semoga dengan pemusnahan BB ini dan dengan sinergitas antar lembaga dapat menekan angka kejahatan di bidang obat dan makanan serta narkoba di wilayah kota Bukittinggi. (HNA)
Balai Besar POM di Padang