bisa digunakan kapan saja dan dimana saja
Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018.
Forum Konsultasi Publik Untuk Kualitas Pelayanan Yang Lebih Baik
15 April 2025
Cegah Stunting Dengan Konsumsi Pangan Aman dan Gizi Seimbang di Kota Solok
24 April 2025