Jln. Gajah Mada, Gunung Pangilun. Padang - Sumatera Barat.

Badan POM adalah sebuah lembaga non kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia

Balai Besar POM di Padang adalah salah satu unit pelaksana teknis di Lingkungan Badan POM dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat

Alamat Balai Besar POM di Padang adalah Jalan Gadjah Mada Gunung Pangilun Kec.Padang Utara, Kota Padang, 25137

1. Menyusun rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan obat dan makanan 2. Pemeriksaan fasilitas produksi/ distribusi obat dan makanan, dan fasilitas pelayanan kefarmasian 3. Sertifikasi produk, fasilitas produksi, dan fasilitas ditribusi obat dan makanan 4. Pemantauan label, iklan, dan peredaran obat dan makanan baik langsung ataupun melalui siber 5. Sampling obat dan makanan 6. Pengujian sampel rutin, investigasi ataupun dari pihak ketiga kategori obat dan makanan 7. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan 8. Pengelolaan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Pengaduan Masyarakat di Bidang Pengawasan obat dan makanan 9. Pelaksanaan kerjasama di bidang pengawasan Obat dan Makanan 10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan 11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga 12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan POM RI

1. Obat 2. Obat Tradisional 3. Suplemen Kesehatan 4. Kosmetika 5. Pangan Olahan

Sejak tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Badan POM RI No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, susunan organisasi Balai Besar POM di Padang terdiri dari : 1. Kepala 2. Bagian Tata Usaha 3. Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu : a. Pengujian b. Pemeriksaan c. Penindakan d. Informasi dan Komunikasi

Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok

Tidak ada. Namun UPT lain Badan POM RI terdapat di 2 daerah di Sumatera Barat yaitu : 1. Loka Payakumbuh 2. Loka Dharmasraya

BBPOM di Padang tetap membuka kesempatan kepada mahasiswa/i terkait penerimaan PKL (Praktek Kerja Lapangan) Untuk persyaratan pengajuan PKL, Saudari dapat melampirkan surat permohonan PKL dari instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksaanan PKL di BBPOM Padang, saudari juga dapat menghubungi kami melalui (0751) 7054280.

Untuk lowongan pekerjaan di BBPOM Padang sesuai dengan rekrutmen CPNS atau PPPK. Untuk itu, dapat memantau rekrutmen CPNS atau PPPK di sccasn.bkn.go.id

Galamai (Galeri Layanan Masyarakat dan Informasi) adalah sebuah aplikasi dari Balai Besar POM di Padang untuk memudahkan pelanggan menikmati seluruh layanan dalam satu genggaman dan menyajikan informasi terkait obat dan makanan yang mudah diakses oleh masyarakat sehingga dapat terhindar dari informasi hoax. Galamai bisa diakses melalui media android, web dan SMS.

Download dan install aplikasi Galamai melalui playstore pada masing-masing HP android pengguna. Pengguna bisa menggunakan layanan yang ada di dalam aplikasi tersebut. Tetapi pengguna harus melakukan registrasi untuk mengakses layanan tertentu.

Aplikasi Galamai bisa digunakan oleh : 1. Kepolisian dan dinas terkait, untuk pengujian sampel pihak ke-3 2. Pelaku Usaha 3. Masyarakat 4. Pegawai BBPOM di Padang

Https://bbpompadang.id

1. Antrian Online Pelanggan dapat mengambil nomor antrian secara online sebelum mengunjungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar POM di Padang sehingga tidak perlu mengantri untuk menikmati layanan secara angsung di Balai Besar POM di Padang 2. Uji Sample Pelanggan dapat meminta kode billing terlebih dahulu untuk pembayaran pengujian sampel yang dilakukan sebelum mengantar sampel ke Unit Pelayanan Publik Balai Besar POM di Padang dan selanjutnya pelanggan bisa melakukan tracking terhadap sampel yang diuji. 3. Biaya Uji Pelanggan dapat melihat biaya uji terlebih dahulu sebelum melakukan permintaan pengujian 4. SI PRIMA a) Pengaduan Masyarakat Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mudah terkait 3 jenis pengaduan yaitu Pengaduan produk, Pengaduan layanan, dan pengaduan lain yang terkait dengan Balai Besar POM di Padang b) Whistle Blowing Masyarakat dapat melakukan pelaporan pelanggaran/kecurangan yang dilakukan oleh petugas Balai Besar POM di Padang baik berupa penerimaan suap ataupun perlakuan petugas yang tidak sesuai aturan di lapangan. c) Layanan Pertanyaan Pelanggan dapat memberikan pertanyaan kepada Balai Besar POM di Padang namun tidak untuk dijawab secara langsung d) Survei Kepuasan Pelanggan Pelanggan dapat mengisi survey setelah menikmati layanan Balai Besar POM di Padang untuk memberikan Feedback terhadap pelayanan Balai Besar POM di Padang sehingga pelayanan dapat ditingkatkan menjadi lebih baik 5. Live Chat Pelanggan dapat berdiskusi langsung dengan petugas pelayanan publik tanpa harus datang langsung ke Unit Pelayanan Publik Balai Besar POM di Padang 6. Profil Balai Besar POM di Padang Berisikan profil Balai Besar POM di Padang yaitu : a. Sejarah b. Visi dan Misi c. Tugas Pokok dan Fungsi d. Struktur Organisasi e. Profil Kepala BBPOM di Padang f. Budaya Organisasi g. Kegiatan h. Wilayah Kerja 7. Berita dan Event Berisikan berita dan event terupdate dari Balai Besar POM di Padang 8. Artikel Berisikan pengetahuan terkait obat dan makanan 9. Link Terkait Berisikan link milik Badan POM RI yang dibutuhkan oleh pelanggan

Aplikasi Galamai dapat diunduh di Playstore HP Android dengan kata kunci Galamai atau bisa diakses melalui Website www.bbpompadang.id

Siapkan foto KTP dan foto bersama KTP kemudian mengisi formulir registrasi dengan lengkap

1. Kepolisian 2. Dinas Terkait 3. Pelaku Usaha 4. Masyarakat 5. Pegawai Balai Besar POM di Padang

1. Buka Aplikasi Galamai atau melalui Website www.bbpompadang.id 2. Pilih menu pengujian produk / uji sampel 3. Pilih menu pengujian 4. Klik Lihat Data

Pelanggan dapat melaporkan keluhan terhadap aplikasi melalui media online Balai Besar POM di Padang yaitu : 1. WhatsApp (082169975855) 2. email (bpom_padang@pom.go.id) 3. Direct Message Instagram (@bbpom_padang) 4. Messenger Facebook (bbpom padang)

Bisa. Berita dan Event yang ada di Galamai bisa di share ke Facebook, Twitter, WhatsApp, dan media lainnya.

Login Aplikasi Galamai hanya dilakukan sekali untuk di HP Android. Jadi jika sudah pernah login di HP, ketika aplikasi tersebut di tutup lalu dibuka kembali maka tidak perlu login lagi. Jika Mengalami Gagal Login : 1. Periksa jaringan internet yang aktif (paket data atau wifi). 2. Jika Lupa atau Salah Password, silahkan lakukan Reset Password. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi PIC tim Galamai BBPOM di Padang (0751-7054280), 085263968872.

1. Pengujian sampel rutin yang terdiri dari komoditi Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan 2. Pengujian sampel pihak ketiga yang terdiri dari komoditi Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Pangan Olahan 3. Pengujian Verifikasi Metode Analisa 4. Pengujian Profisiensi untuk jaminan mutu laboratorium 5. Pengujian lain yang diperintahkan oleh Badan POM RI

1. Pengujian Obat (uji Napza, identifikasi zat aktif, penetapan kadar zat aktif) 2. Pengujian Obat Tradisional (bahan kimia obat, pengawet, cemaran logam, Kadar air, dll) 3. Pengujian Supelemen Kesehatan (bahan kimia obat, kadar vitamin, kadar air, dll) 4. Pengujian Kosmetika (Pengawet, bahan berbahaya yang dilarang, logam, kandungan alkohol, dll) 5. Pengujian Pangan (Pemanis, Pengawet, Pewarna, Perapuh, bahan berbahaya yang dilarang, dll) 6. Pengujian Mikrobiologi (Angka Lempeng Total, bakteri patogen, dll)

Pengujian Informasi Nilai Gizi tidak dapat dilakukan di Balai Besar POM di Padang karena tidak ada metode yang digunakan untuk mengetahui Informasi Nilai Gizi

Biaya uji dapat dilihat pada aplikasi GALAMAI atau www.bbpompadang.id pada menu Biaya Uji

Laboratorium Pengujian yang ada di BBPOM Padang ditujukan untuk parameter uji dalam rangka pengawasan, untuk pengujian kandungan gizi dapat dilakukan pada laboratorium terakreditasi lainnya seperti Baristand, Sucifindo atau laboratorium lainnya.

1. Layanan Pengujian Sampel Pihak Ketiga 2. Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen a. Layanan Informasi b. Layanan Pengaduan c. Layanan pendampingan pendaftaran produk obat dan makanan secara online 3. Layanan Sertifikasi a. Penerbitan Surat Keterangan Impor b. Penerbitan Surat Rekomendasi CPOTB, CPKB, PSB Pangan Olahan

Media Layanan Balai Besar POM di Padang terdiri dari dua bagian yaitu 1. Media langsung a) ULPK (Jalan Gadjah Mada Gunung Pangilun Kec.Padang Utara, Kota Padang) b) Telepon (0751-7054280) c) Fax (0751-7055213) 2. Media Online a) WhatsApp (082169975855) b) email (bpom_padang@pom.go.id) c) Direct Message Instagram (@bbpom_padang) d) Messenger Facebook (bbpom padang) e) Aplikasi GALAMAI yang dapat di download di Playstore atau dibuka melalui Website bbpompadang.id

Cara mendapatkan layanan Balai Besar POM di Padang dapat mengunjungi ULPK atau menghubungi layanan langsung ataupun online Balai Besar POM di Padang

Terkait permintaan data tentang Merk cangkang kapsul jamu yang mengandung babi, data tersebut tidak tersedia di BBPOM Padang maupun PPID BPOM, karena data tersebut terdapat pada spesifikasi Bahan baku dan hanya bisa diminta ke produsen kapsul Indonesia. Apabila ada pelaku usaha yang menyampaikan bahan kapsulnya mengandung babi, maka pengajuan produknya di tolak.

1. Produk sabuk cuci piring termasuk salah satu jenis produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang perizinan nya dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) berdasarkan Permenkes RI Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tanggadan tempat-tempat umum. sebagai contoh yang sering digunakan seperti pembersih lantai, sabun cuci piring, pelembut pakaian, hand sanitizer atau cuci tangan tanpa bilas, popok bayi, obat nyamuk, dan masih banyak lagi yang lain. 2. Prosedur pengurusan izin edar produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat

1. Pada ekspor, kebutuhan untuk izin edar tergantung permintaan pembeli nya. Di beberapa negara ada yang meminta produk yang telah ada izin edarnya, namun ada juga yang tidak. 2. Untuk kayu manis yang tidak mengalami proses pengolahan lebih lanjut termasuk PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan), Pengurusan izin edar nya di Dinas Pangan Provinsi.

Produk VCO dapat didaftarkan sebagai produk pangan, namun jika produk tersebut memiliki klaim kesehatan maka wajib didaftarkan sebagai obat tradisional di Badan POM. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan disebutkan bahwa persyaratan umum usaha diselenggarakan oleh pelaku usaha non perseorangan berupa perseroan terbatas, koperasi dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara.

Untuk pengajuan izin edar produk Obat Tradisional Badan POM agar dapat disiapkan sarana produksi khusus yang terpisah dari rumah tangga. Tahapan registrasi dilakukan melalui yaitu : • Pengajuan Sertifikasi CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) • Pendaftaran akun perusahaan dengan data dukung : – NIB (Nomor Izin Berusaha) – NPWP – PSB (Pemeriksaan Sarana Baru oleh BBPOM di Padang) – Penanggungjawab akun perusahaan – Penanggungjawab tenaga teknis kefarmasian • Pendaftaran Produk dengan data dukung : – Hasil uji Laboratorium – Rancangan Label – Denah Sarana Produksi – Komposisi, kode produksi, kedaluwarsa

Nomor izin edar (NIE) merupakan identitas masing-masing produk sehingga diberikan per produk yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Biaya pendaftaran produk dibebankan kepada Pelaku Usaha, daftar biaya pendaftaran secara lengkap dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan: a. Pra Registrasi : 100.000/item b. Registrasi : 800.000/item c. Biaya Uji (disesuaikan pada parameter uji masing-masing produk)

Proses registrasi produk ini sangat tergantung kepada berapa lama pelaku usaha dapat melengkapi semua persyaratan dalam pengurusan izin edar. Jika semua persyaratan dapat dipenuhi maka proses dapat berlangsung cepat. Saat ini Badan POM telah melakukan simplifikasi perizinan berusaha untuk Pra-Registrasi Obat Tradisional 10 Hari Kerja dan Registrasi Obat Tradisional 15 Hari Kerja.

Untuk permintaan data di BBPOM Padang, sesuai dgn UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), diharapkan memenuhi syarat : 1. Mengisi Formulir Permintaan Informasi dan Data 2. Lampiran izin permintaan data dari kampus/izin penilitian 3. Fotocopy Copy KTP/KTM

BBPOM di Padang menerima mahasiswa/i magang dengan cara mengirimkan Surat permohonan magang yang berasal dari Universitas dapat dikirimkan secara langsung ke kantor BBPOM di Padang (Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang) atau dapat menghubungi (0751)7054280 atau Whatsapp Layanan Publik : 08126603533