bisa digunakan kapan saja dan dimana saja
Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018.
Monev Tahap I Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di Pasar Inpres Painan
19 May 2022
BEJANA Episode 4 “Registrasi Pangan Olahan Untuk Mendapatkan Izin Edar”
19 May 2022