bisa digunakan kapan saja dan dimana saja
Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018.
Pengawalan Desa Madya di Nagari Pakandangan
19 September 2023
Pantau Kiprah Kader Keamanan Pangan Sekolah melalui Monitoring dan Evaluasi
18 September 2023