bisa digunakan kapan saja dan dimana saja
Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018.
Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
28 December 2022
Penyebaran Informasi Obat dan Makanan Aman di SMAN 1 Pasaman Barat
16 December 2022