bisa digunakan kapan saja dan dimana saja
Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018.
Perkuatan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Terkait Layanan Pengujian sampel Pangan
19 May 2023
Pembentukan Kader Keamanan Pangan Sekolah dan Madrasah di Padang PanjangPembentukan Kader Keamanan Pangan Sekolah dan Madrasah di Padang Panjang
18 May 2023