Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan BBPOM di Padang

Artikel

17 October 2023

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan berkomitmen dalam Anti Penyuapan dengan :

  • Melarang tindakan penyuapan dan korupsi lainnya dalam bentuk apapun.
  • Mematuhi semua peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku.
  • Melibatkan seluruh personil dalam mendeteksi dan menanggapi penyuapan melalui whistleblowing system.
  • Memenuhi dan melakukan peningkatan berkelanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai Persyaratan.
  • Senantiasa meningkatkan kepedulian dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
  • Memberikan kewenangan dan kemandirian kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam mengawasi rancangan, penerapan dan menilai kinerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  • Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Anti Penyuapan ini akan senantiasa dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan, diterapkan secara konsisten dan dievaluasi untuk menjamin efektifitasnya serta ditingkatkan terus menerus.

 

Padang, 17 Oktober 2023

Kepala Balai Besar POM di Padang

 

Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si