Sejarah Bpom
Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, dan telah beberapa kali diubah dengan peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Kepala Badan POM Nomor 14 tahun 2014 dan terakhir berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan POM merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan Obat dan Makanan. BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan terhadap obat dan makanan; diantaranya mengawasi sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, melakukan pembinaan sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya. Namun hal tersebut masih belum cukup mengurangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
BPOM memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatera Barat mempunyai tantangan tersendiri dalam pengawasan obat dan makanan. Masih ditemukan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti produk tanpa izin edar, kemasan rusak, produk kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya dan lain-lain. Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018. BBPOM di Padang terus berkoordinasi dan bersinergi melakukan penajaman kinerja untuk melayani dan melindungi masyarakat bersama pemerintah daerah.
Cakupan wilayah pengawasan BBPOM di Padang adalah seluruh wilayah Sumatera Barat yang terdiri dari 7 Kota dan 12 Kabupaten. Untuk mempermudah penyebaran informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha maka Badan POM meluncurkan Subsite untuk BBPOM/BPOM diseluruh Indonesia, termasuk Subsite BBPOM di Padang yang bisa diakses dimana saja dan kapan saja. Diharapkan dengan subsite ini masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan cepat dalam menyampaikan permasalahan untuk mendapatkan klarifikasi terkait mutu dan keamanan Obat dan Makanan.
Visi dan Misi
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
Misi
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
Tugas Pokok dan Fungsi
Balai Besar POM di Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan POM, sesuai Keputusan Kepala BPOM No. 05018/SK/KBPOM tahun 2001 dengan perubahan terakhir Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2018, mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi:
Tugas Pokok :
Tugas Pokok BBPOM di Padang adalah Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis BPOM menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
5. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Kepala BPOM di Padang
Kepala Balai Besar POM di Padang
Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si.
Lahir di Majalengka – Jawa Barat pada tanggal 28 oktober 1964, Abdul Rahim dilantik menjadi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang pada tanggal 9 Maret 2022.
Sebelum bertugas di Padang, beliau merupakan Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh, pada periode Juni 2021 – Maret 2022. Selain itu, selama perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat Kepala Balai Besar POM di Makassar, Samarinda, Bandung, Yogyakarta dan Kepala Balai POM di Gorontalo. Abdul Rahim mengawali karier sebagai staf di Balai POM di Palu tahun 1991, kemudian menjadi Kepala Subseksi Pengujian Obat, kepala Seksi Pengujian Mikrobiologi dan Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (SerLik) Balai POM di Palu, selanjutnya ditahun 2008 merintis berdirinya Balai POM di Gorontalo sebagai Kepala Balai Pertama.
Abdul Rahim mengenyam pendidikan SD, SMP dan SMA di Toli-Toli, Sulawesi Tengah dari tahun 1971-1983. Setelah itu memperoleh gelar Sarjana Farmasi tahun 1989, dan profesi Apoteker dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Tahun 1990. Tidak berhenti sampai disitu ditahun 2000 sampai dengan 2002, Abdul Rahim melanjutkan S2 dan memperoleh gelar Magister Farmasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung.
Abdul Rahim telah mengikuti berbagai kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Pendidikan dan pelatihan manajerial, pelatihan Fungsional maupun pelatihan Teknis dan kegiatan Simposium maupun seminar.
Atas pengabdian beliau, negara telah memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX (emas) dari Presiden RI setelah mengabdi 30 tahun, sebagai ASN pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Balai Besar POM di Padang
Struktur Organisasi
Budaya Organisasi
Budaya organisasi yang dikembangkan dalam berkarsa dan berkarya oleh Balai Besar POM di Bandung untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya adalah:
- PROFESIONAL : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi
- INTEGRITAS : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai- nilai luhur dan keyakinan
- KREDIBILITAS : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional
- KERJASAMA TIM : Mengutama-kan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik
- INOVATIF : Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini
- RESPONSIF : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah
Kegiatan
Sasaran Kegiatan Balai Besar POM di Padang Tahun 2019 :
1. Terwujudnya Obat dan Makanan yang aman dan bermutu di Provinsi Sumatera Barat.
2. Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, manfaat dan mutu Obat dan Makanan di wilayah kerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang.
3. Meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap Obat dan Makanan aman di wilayah kerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang.
4. Meningkatnya efektivitas pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko di Provinsi Sumatera Barat.
5. Meningkatnya efektivitas penyidikan tindak pidana Obat dan Makanan di wilayah kerja Balai Besar POM di Padang.
6. Terwujudnya RB Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai roadmap RB BPOM 2015 - 2019.
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja BBPOM di Padang
Luas Wilayah Sumatera Barat : 42.297,30 km2 , yang merupakan catchment area dari Balai Besar POM di Padang, Loka POM di Payakumbuh, dan Loka POM di Dharmasraya. Kabupaten dan Kota yang menjadi wilayah kerja Balai Besar POM di Padang Loka POM di Payakumbuh, dan Loka POM di Dharmasraya berjumlah 19 Kabupaten/Kota.
Kota : 1. Padang; 2. Bukittinggi; 3. Padang Panjang; 4. Payakumbuh; 5. Solok; 6. Pariaman; 7. Sawahlunto.
Kabupaten : 1. Sijunjung; 2. Padang Pariaman; 3. Solok; 4. Pesisir Selatan; 5. Dharmasraya; 6. Solok Selatan; 7. Pasaman Barat; 8. Pasaman; 9. Lima Puluh Kota; 10. Tanah Datar; 11. Agam; 12. Kepulauan Mentawai.
Provinsi Sumatera Barat terletak di sebelah barat Sumatera yang berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia, Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Utara, daerah Sumatera Barat dilewati garis Khatulistiwa sehingga Provinsi Sumatera Barat tergolong beriklim tropis dengan suhu udara dan kelembaban yang tinggi, ketinggian permukaan Sumatera Barat bervariasi, sebagian daerahnya pada dataran tinggi kecuali Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Pasaman dan Kota Padang.