Bimbingan Teknis Izin Penerapan Pogram Manajemen Resiko
Berita
21-08-2025

Trend pertumbuhan UMK yang memproduksi kuliner khas Indonesia dengan proses pengalengan menggunakan teknologi sterilisasi komersial untuk menambah umur simpan produk pangan. UMK yang memproduksi pangan kuliner khas Indonesia dengan teknologi sterilisasi komersial tentunya memerlukan jaminan bahwa proses panas yang diterapkan telah memenuhi persyaratan kecukupan panas yang ditetapkan oleh Badan POM yaitu nilai sterilisasi F0 sebesar 3,0 menit untuk inaktivasi spora Clostridium botulinum serta pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
Ditinjau dari sisi regulasi, penerapan Program Manajemen Risiko bagi UMK telah diatur dalam PerBPOM Nomor 10 tahun 2023 dimana penerapan PMR diatur secara Bertahap. Terdapat 3 (tiga) tahap Penerapan PMR untuk UMK yang dilakukan secara berkesinambungan dimana Tahap 1 merupakan tahap inisiasi dengan fokus terhadap aspek pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Tahap 2 merupakan tahap intensifikasi dengan fokus terhadap pengendalian proses dan pengembangan HACCP, dan Tahap 3 merupakan tahap implementasi dengan fokus penanaman kemandirian UMKM dalam menerapkan sistem manajemen mutu, antara lain melalui pelaksanaan audit internal.
Untuk menginformasikan Izin Penerapan PMR bertahap bagi UMK pangan olahan risiko tinggi dan menumbuhkan kesadaran untuk berpartisipasi secara aktif untuk menerapkan PMR, Balai Besar POM di Padang bersama Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM RI mengadakan Bimbingan Teknis dan Desk Pengajuan Izin Penerapan Program Manajemen Risiko bagi UMK Pangan Steril Komersil pada tanggal 21 Agustus 2025 bertempat di Aula Lt.3 Balai Besar POM di Padang.
Dihadiri 25 UMK yang berada di wilayah provinsi Sumatera Barat, kegiatan ini di buka oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Padang. Pada sambutannya Aria meyampaikan bahwa, dengan adanya kegiatan ini diharapkan UMKM yang mengolah pangan resiko tinggi dapat lebih memahami bagaimana menerapkan Program Manajemen Resiko secara bertahap dan dapat mengajukan permohonan Izin Penerapan PMR secara mandiri”.
Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM RI dan 2(dua) orang narasumber dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, peserta mendapatkan pemahaman tentang Regulasi dan Kebijakan Pengawasan Pangan Steril Komersial di Indonesia, Dokumen Persyaratan PMR Bertahap Bagi UMK Pangan Olahan Risiko Tinggi, Thermal Process & Validasinya.
Pada akhir kegiatan dilaksanakan desk pengajuan IP PMR, dimana peserta dapat bertatap muka langsung dengan petugas dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan untuk berkonsultasi terkait pengajuan IP PMR maupun penerapan PMR disarana produksinya. Pada tahapan ini berhasil disetujui pengajuan akun IP PMR dari 3 pelaku usaha yang nantinya dapat dilanjutkan untuk mendapatkan sertifikat Izin Penerapan Program Manajemen Resiko (IP PMR)
Balai Besar POM di Padang