Sosialisasi Penerapan CPPOB UMK Pangan Olahan
Berita
31-07-2024
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana produksi pangan olahan, Balai Besar POM di Padang menyelenggarakan Sosialisasi dan Desk Sertifikasi Izin Penerapan CPPOB (IP CPPOB) bagi UMK Pangan Olahan. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 31 Juli – 01 Agustus 2024 di Hotel The ZHM Premiere Padang. Peserta terdiri dari 28 orang pelaku usaha UMKM pangan olahan yang telah didampingi oleh Balai Besar POM di Padang serta 2 orang pendamping UMK Pangan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok dan Kanwil DjPb Prov. Sumatera Barat.
Acara dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Bapak Drs. Abdul Rahim, M.Si, Apt, dalam sambutannya Abdul Rahim menekankan pentingnya menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dalam proses produksi dan menjadi persyaratan dasar bagi pelaku usaha dalam proses izin edar pangan olahan. Diharapkan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, sehingga produk yang dihasilkan bermutu dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Balai Besar POM di Padang berkomitmen memberikan pendampingan, sosialisasi dan desk dalam rangka sertiikasi IP CPPOB. Pada kegiatan ini diharapkan pelaku usaha mampu membuat dokumen desain GMP CPPOB dan SSOP sehingga percepatan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dapat segera dilaksanakan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Tim Sertifikasi BBPOM di Padang yang memberikan materi terkait CPPOB termasuk cara pembuatan dokumen mutu dan tahapan dalam sertifikasi IP CPPOB
Hari kedua dilanjutkan dengan praktek pembuatan dokumen GMP yang didampingi langsung oleh tim sertifikasi dan Desk pendaftaran Izin Penerapan CPPOB pada e-sertifikasi.pom.go.id serta evaluasi dokumen. Peserta sangat antusias dalam diskusi untuk menyelesaikan dokumen dan juga semua permasalahan CPPOB di sarana produksi masing-masing. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi peningkatan pemahaman pelaku usaha dalam penerapan prinsip CPPOB sekaligus memberikan penjelasan mengenai alur proses dalam sertifikasi IP CPPOB. Dengan mengikuti sosialisasi dan desk serta diterbitkannya sertifikat IP CPPOB, pelaku usaha telah memahami penerapan cara produksi pangan olahan yang baik di sarana produksinya sehingga dapat menghasilkan produk yang aman, bermutu dan berdaya saing yang diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian UMK. (sys)
Balai Besar POM di Padang