National Gathering Pelaku Usaha Kontrak Kosmetik Di Padang

Berita

10-07-2023

Regulasi di bidang kosmetik mengizinkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki fasilitas produksi untuk dapat memiliki izin edar dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik di Indonesia. Sehingga hal ini memicu banyaknya pelaku usaha berupa perorangan atau badan usaha yang memberikan kontrak produksi kosmetik (sebanyak 1.772 atau 47% dari total pemilik izin edar kosmetik), yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. 

Dari hasil pengawasan diketahui masih banyak terjadi pelanggaran terkait kontrak produksi kosmetik, yaitu produk palsu, produk mengandung bahan berbahaya/dilarang, produk tanpa izin edar, dan iklan produk yang menyesatkan. Selain itu ditemui juga pelanggaran berupa tidak tersedia Dokumen Informasi Produk (DIP) sebagai dokumen yang memuat data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik, serta alamat tidak dapat ditelusuri. 

Berdasarkan hasil evaluasi, disamping karena kesengajaan oleh pelaku tindak pidana, pelanggaran ini  juga disebabkan antara lain karena pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami regulasi terkait kontrak produksi, termasuk tanggung jawab terhadap keamanan dan mutu kosmetik serta risikonya di peredaran. 

Oleh karena itu, Balai Besar POM di Padang (BBPOM di Padang)  pada tanggal 10 Juli 2023 mengundang 9 (sembilan) pelaku usaha kontrak kosmetik untuk bersama-sama mengikuti  kegiatan National Gathering Pelaku Usaha Kontrak Kosmetik yang  bertempat di Aula BBPOM di Padang yang dilaksanakan secara Hybrid Aktif. Dimulai dengan pendaftaran peserta, acara dilanjutkan dengan sambutan  dari Kepala BBPOM di Padang. 

Dalam sambutannya,  Abdul Rahim  menyampaikan perlunya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku, terutama terhadap usaha mikro kecil dan para start up, sehingga dalam melakukan kontrak produksi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Akhirnya dapat menurunkan angka pelanggaran produk maupun sarana produksi yang tidak memenuhi ketentuan” jelas Abdul Rahim. 

Selain itu Abdul Rahim juga memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha kontrak kosmetik dengan menyampaikan kepada pelaku usaha agar   mengikuti rangkaian kegiatan National Gathering ini yang berlangsung tanggal 10 – 15 Juli 2023, untuk dapat lebih memahami secara utuh hal-hal yang berkaitan dengan kontrak produksi kosmetik. Sehingga masyarakat akan mendapatkan produk kosmetik yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat. 

Pelaku usaha kontrak produksi kosmetik selanjutnya mengikuti Pembukaan Kegiatan National Gathering dan arahan Ibu Kepala Badan POM, diakhiri dengan Talkshow prospek dan tantangan kosmetik kontrak secara daring. 

Balai Besar POM di Padang akan menciptakan kemitraan dengan Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. BBPOM di Padang mendorong terbentuknya asosiasi yang khusus mewadahi BUPN di wilayah kerja Balai Besar POM di Padang.

Balai Besar POM di Padang