DUKUNG UMK MEMENUHI STANDAR

Berita

13-03-2023

Tim Sertifikasi BBPOM di Padang Dampingi Pengajuan Sertifikasi CPPOB

PADANG,GALAMAI- Ruang pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tidak pernah sepi setiap harinya. Baik lintas sektor yang mengantarkan sampel untuk di uji di Laboratorium BBPOM di Padang, masyarakat yang membutuhkan informasi, maupun pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ini pendaftaran izin edar telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini merupakan wadah satu pintu pengurusan izin berusaha. Sehingga pelaku usaha tidak perlu repot lagi mendaftarkan izin berusaha dan izin edar produk secara terpisah. Namun pada pelaksanaannya banyak pelaku usaha yang masih kebingungan dengan penggunaan sistem tersebut. "Penggunaan aplikasi merupakan tantangan tersendiri bagi kami," ujar salah satu pelaku usaha pangan olahan kepada tim sertifikasi di ruang layanan publik BBPOM di Padang, Senin (13/03/2023) .

Tim sertifikasi BBPOM di Padang langsung mendampingi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Pangan Olahan yang ingin mendapatkan izin edar BPOM untuk produknya. Salah satu syarat mendapatkan izin tersebut adalah mengajukan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui aplikasi https://oss.go.id dan https://e-sertifikasi.pom.go.id . Pendampingan dimulai dari membuka aplikasi OSS, mengisikan data dan persyaratan sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dimiliki, kemudian membuka laman https://e-sertifikasi.pom.go.id yang telah terintegrasi pada aplikasi. Lalu tim mengarahkan pelaku usaha untuk mengisi data perusahaan, data pabrik, jenis produk, serta peralatan yang digunakan. Kepada pelaku usaha juga diijelaskan dokumen mutu seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Formulir yang harus dimiliki sesuai dengan produk yang akan didaftarkan.

BPOM senantiasa berperan aktif dalam mendukung pemberlakuan perijinan berusaha satu pintu yang mengintergrasikan semua aplikasi perijinan dengan https://oss.go.id . Pendampingan terhadap pelaku UMK dalam upaya pemenuhan standar keamanan dan mutu obat dan makanan merupakan salah satu arah kebijakan BBPOM di Padang tahun 2020-2024. Sesuai dengan salah satu misi BPOM yaitu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMK dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa. (SHV).

Balai Besar POM di Padang