Besok, Lusa, Selamanya Tolak Narkoba dan Obat Ilegal

Berita

19-12-2023

Padang, 19/12, telah dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotikan, senjata tajam, rokok ilegal, uang palsu, dan termasuk 2314 pcs komix (obat bebas terbatas) yang dijual secara ilegal.

BBPOM di Padang hadir dan menyaksikan pemusnahan tersebut yang juga dihadiri oleh Mhd. Fatria - Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Hendri Septa - Walikota Padang, Fauzi Bahar - Ketua LKAAM Sumbar, Ferry Harahap - Polresta Padang, dan stakeholder lainnya seperti BNNP Kota Padang, Disdikbud Kota Padang, dan siswa-siswi perwakilan sekolah di kota Padang.

Sebelumnya pada tahun 2022 BBPOM di Padang menggrebek gudang yang mendistribusikan obat secara ilegal di Pasa Gadang, Kota Padang. Terhadap obat yang bermerek Komix itu kerap kali disalahgunakan oleh pelajar untuk mabuk dan mendapatkan efek halusinasi yang mana hal tersebut salah satunya akibat pendistribusian obat secara ilegal. Dengan dimusnahkannya barang bukti kasus tersebut, menunjukkan keseriusan BBPOM di Padang bersama Pemerintah Kota Padang dalam melindungi masyarakat.

"Saya mengajak media dan semua pihak untuk selalu aktif dan lantang menyuarakan anti narkoba dan bahaya narkoba agar generasi muda dapat tau bahaya narkoba tersebut", ujar walikota Padang, Hendri Septa.

Balai Besar POM di Padang