Undang-Undang Baru, Pidananya Juga Baru

Berita

15-12-2023

Kamis (15/12) Ketua Tim Penyidikan Fungsi Penindakan BBPOM di Padang beserta jajaran melakukan penggalangan kegiatan cegah tangkal dengan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Kota Pariaman. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas adanya peningkatan pelanggaran terkait distribusi obat di sarana tanpa keahlian dan kewenangan di daerah Kabupaten Padang Pariaman. 
" Terdapat peningkatan sekitar 20% kasus pelanggaran terkait penjualan obat keras di sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Kabupaten Padang Pariaman", jelas Patria Dehelen, Ketua Tim Penyidikan Fungsi Penindakan BBPOM di Padang. Patri Dehelen juga menerangkan kepada tim di Dinas Kesehatan bahwa dengan adanya Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang no.36 tahun 2009, pelanggar penjual obat keras di sarana TKK tersebut selain dipidana denda, dengan adanya Undang-Undang terbaru, selain denda juga terdapat ancaman pidana penjara.

Pelanggaran penjualan obat keras dapat mengakibatkan penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang tidak rasional. Hal ini memberikan dampak terhadap penurunan kualitas terapi obat, peningkatan morbiditas dan mortalitas, pemborosan sumber daya, penurunan ketersediaan obat, peningkatan biaya, peningkatan risiko efek
samping, dan munculnya resistensi obat anti mikroba. BBPOM di Padang selalu menghimbau masyarakat dan pihak terkait untuk membeli dan menyalurkan obat keras di sarana yang memiliki kewenangan dan diawasi oleh Apoteker.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman akan membuat surat edaran dan mengadakan sosialisasi kepada pihak terkait sehingga masyarakat terlindungi dari obat-obatan yang berbahaya.

Balai Besar POM di Padang