Pemusnahan Reagen Expired di Balai Besar POM Padang
Berita
21-10-2020

Senin (19 Oktober 2020), Balai Besar POM di Padang melaksanakan "Pemusnahan Reagen Expired". Balai Besar POM di Padang memusnahkan reagen expired Januari-Juni 2020 melalui pihak ketiga yaitu PT Wastec International. Pemusnahan dengan menggunakan pihak ketiga ini sebagai upaya upaya Balai Besar POM di Padang dalam mengelola limbah (reagen expired) dengan baik.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB di halaman kantor dihadiri oleh Kepala Bidang Pengujian, Kepala Seksi Pengujian Mikrobiologi, Kepala Subbag Program dan Evaluasi, dan Manajer Mutu sebagai saksi. Kegiatan dilakukan dengan menyerahkan semua reagen expired kepada PT. Biuteknika Bina Prima selaku transporter. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan reagen expired.
Balai Besar POM di Padang