Kasus Pengedar Kosmetik Ilegal di Kota Solok dilimpahkan ke JPU

Berita

05-12-2023

Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Solok, Selasa (5/12/2023), PPNS BBPOM di Padang melakukan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus pelanggaran pidana Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan yang disebut Tahap 2 tersebut, dilakukan dengan menyerahkan tersangka ANA dan barang bukti yang berupa sediaan farmasi tanpa izin edar berupa kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp. 100.000.000 yang disita di gudang milik tersangka yang berlokasi di Solok. Penyerahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan oleh PPNS BBPOM di Padang telah selesai dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Oktober 2023, PPNS BBPOM di Padang berhasil mengungkap kasus penjualan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di sarana distributor kosmetik di Kota Solok. Kosmetik yang disita tidak memiliki izin edar BPOM dan setelah diuji terbukti mengandung merkuri yang merupakan logam berbahaya. Karena pelanggaran tersebut, ANA diduga telah melanggar Pasal 435 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

BBPOM di Padang selalu menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM karena dapat merugikan kesehatan. Apabila terdapat pelanggaran terkait peredaran obat dan makanan, masyarakat juga dapat melaporkannya ke ULPK BBPOM di Padang.

Balai Besar POM di Padang