Tumpas peredaran obat ilegal di kota Padang, BBPOM di Padang limpahkan perkara ke JPU

Berita

06-12-2023

Kamis 7/12/2023, PPNS BBPOM di Padang menyerahkan tersangka RDO dan barang bukti berupa obat tanpa izin edar Hexymer sebanyak 1000 butir kepada JPU di Kejaksaan Negeri Padang. Kegiatan tersebut merupakan tahapan terakhir dari proses penyidikan kasus peredaran obat ilegal berupa hexymer yang berhasil diungkap pada bulan Oktober 2023 yang lalu bersama-sama POLDA Sumbar.

"Kasus ini merupakan rentetan temuan oleh BBPOM di Padang terkait peredaran obat ilegal golongan obat-obat tertentu, dalam hal ini, hexymer. Obat tersebut sering disalahgunakan oleh muda - mudi untuk mendapatkan efek menenangkan dan halusinasi. Dengan proses ini merupakan bukti keseriusan BBPOM di Padang dalam menumpas peredaran obat-obat ilegal tersebut", ujar ketua tim penyidikan BBPOM di Padang.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negeri Kelas II B Padang berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang.

Tersangka RDO diduga telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Balai Besar POM di Padang