Kasus Obat di Lintau, berhasil dilimpahkan ke JPU

Berita

10-05-2023

TANAH DATAR.Galamai,- Bertempat di Kejaksaan Negeri Tanah Datar di Batusangkar, Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang melakukan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus pelanggaran pidana Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/05/2023).

Kegiatan yang disebut dengan Tahap 2 ini dilakukan dengan menyerahkan tersangka yang berinisial FSI beserta barang bukti yang berupa sediaan farmasi tanpa izin edar yang disita di gudang milik tersangka yang berlokasi di Lintau, Kabupaten Tanah Datar. Penyerahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan oleh PPNS BBPOM di Padang telah selesai dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2023, PPNS BBPOM di Padang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras di sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Tanah Datar. Saat itu tersangka FSI diduga telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 198 Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

BBPOM di Padang selalu menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap produk obat dan makanan ilegal karena dapat merugikan kesehatan. Apabila terdapat pelanggaran terkait peredaran obat dan makanan, masyarakat juga dapat melaporkannya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Padang baik secara langsung maupun melalui media sosial resmi BBPOM di Padang dan aplikasi Galeri Layanan Masyarakat dan Informasi (Galamai) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran di bidang obat dan makanan. (PG)

Balai Besar POM di Padang

 

Lihat juga berita ini di : https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/31636/Kasus-Obat-di-Lintau--berhasil-dilimpahkan-ke-JPU.html