Forum Konsultasi Publik Untuk Kualitas Pelayanan Yang Lebih Baik
Berita
15-04-2025
GALAMAI-PADANG. Sebagai salah satu instansi pelayan publik, Balai Besar POM (BBPOM) di Padang senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara publik harus mengikutsertakan penerima layanan dalam upaya peningkatan kualitas layanan.
Upaya yang dilakukan BBPOM di Padang untuk peningkatan kualitas layanan tersebut adalah dengan mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 di Aula lantai 3 gedung BBPOM di Padang Jalan Gajah Mada. Dihadapan 25 orang peserta yang terdiri dari penerima layanan, stakeholder, organisasi masyarakat, akademisi dan media, Ketua Panitia, Rio Mardion menyampaikan harapan acara ini diantaranya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Keterbukaan akuntabilitas dan responsivitas dalam pelayanan akan membangun citra positif instansi pemerintah di mata masyarakat
Melalui forum yang setiap tahun diselenggarakan ini, Plt Kepala BBPOM di Padang, Hilda Murni dalam sambutannya, berharap mendapatkan saran, kritikan yang membangun dan masukan untuk peningakatan pelayanan kedepannya. Selain itu juga disampaikan bahwa dalam pelaksanaan layanan BBPOM di Padang menolak segala bentuk gratifikasi.
Materi Standar Pelayanan Publik disampaikan oleh PFM Ahli Madya, Linda Gusrini Fadri, diikuti dengan diskusi, saran dan masukan dari para peserta yang hadir. Pada kesempatan selanjutnya, BBPOM di Padang memperkenalkan inovasi terbaru “Simpelin Aja” yang diperuntukkan bagi kemudahan pelaku usaha dalam penyiapan Dokumen Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB). PFM Ahli Madya, Dilla Shavera sebagai penggagas inovasi menyebutkan bahwa kegiatan penyiapan dokumen yang biasanya dikerjakan hingga 3 hari dapat dipersingkat menjadi setengah jam dengan menggunakan aplikasi ini.
Sebelum acara ditutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara FKP oleh perwakilan undangan. Berita acara berisi tentang identifikasi masalah dan usulan rekomendasi perbaikan dari peserta yang hadir. Tindak lanjut dari berita acara segera dilakukan untuk menghasilkan Standar Pelayanan Publik yang bermanfaat bagi masyarakat (ha).
Balai Besar POM di Padang
