RAPAT PENYUSUNAN RANPERDA KEAMANAN PANGAN SUMATERA BARAT
Berita
16-10-2020

Persoalan Keamanan Pangan Segar di Provinsi Sumatera Barat menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena masih ditemukan produk pangan yang mengandung Bahan Berbahaya seperti Pestisida, Formalin dan Boraks di Provinsi Sumatera Barat.
Menjawab persoalan tersebut, Dinas Pangan Provinsi Sumbar memprakarsai pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Keamanan Pangan dengan didukung oleh semua stakeholder terkait, termasuk Balai Besar POM di Padang.
Kewenangan Balai Besar POM di Padang dalam Perda ini terkait dengan koordinasi Pemerintah Daerah melalui pengawasan pangan olahan industri rumah tangga dan pangan siap saji. Hadir mewakili Balai Besar POM di Padang adalah Kepala Bidang Pengujian, Dra. Hilda Murni, Apt., M.M., dan Kepala Bidang Infokom, Dra. Fifiyani.
Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis (15/10/20) tersebut merupakan rapat yang ke-6. Rapat tersebut menghasilkan draft yang mendekati final.
Balai Besar POM di Padang