Pengawasan Produk Pangan di Kota Sawahlunto

Berita

05-04-2023

SAWAHLUNTO.Galamai,- Sukacita ramadhan selalu disambut meriah dalam berbagai hal, salah satunya adalah tersedianya produk pangan dengan permintaan yang meningkat dari hari biasanya. Untuk itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menggelar intensifikasi pengawasan produk pangan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah kerja BBPOM di Padang. Pengawasan dilakukan terhadap sarana distribusi pangan mulai dari distributor hingga ritel pangan serta pangan sajian buka puasa (pabukoan). Kali ini, Tim BBPOM di Padang bersama Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Ambun Kadri melaksanakan  pengawasan pangan pabukoaan di Pasar Talawi dan Pasar Sawahlunto, Kota Sawahlunto-Sumatera Barat, Rabu (5/4/23).

Sejumlah pangan pabukoan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya disampling seperti bakso, tahu isi, cendol delima, rumput laut dan minum berwarna merah muda. Selanjutnya sampel langsung dilakukan pengujian secara cepat di mobil laboratorium keliling BBPOM di Padang. Dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap 18 sampel pangan pabukoan yang disampling, tidak ditemukan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B dan Metanil yellow.

 “Alhamdulillah dari hasil uji sampel menu pabukoan yang dijual masyarakat baik di talawi maupun pasar sawahlunto berdasarkan hasil uji laboratorium  mobil keliling tidak ditemukan bahan berbahaya boraks, formalin, methanil yellow dan rhodamin B, dan kepada pedagang saya ucapkan terimakasih karena sudah sangat kooperatif saat dilakukan pengawasan” ungkap Ambun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto.

Tak hanya pangan pabukoan, Tim BBPOM di Padang juga melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi (ritel) pangan olahan. Produk pangan yang disediakan oleh pemilik sarana agar dapat dipastikan memenuhi ketentuan diantaranya tidak kedaluwarsa, tidak rusak dan memiliki izin edar. Fokus pengawasan yang dilakukan mencakup pangan tanpa izin edar (TIE), pangan dengan kemasan rusak dan/atau telah melewati tanggal kedaluwarsa. Dari hasil pemeriksaan sarana, masih ditemukan sarana yang memajang produk pangan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa. Kepada sarana yang tidak memenuhi ketentuan ini, petugas melakukan edukasi dan pembinaan agar melakukan pemeriksaan secara berkala untuk semua produk yang dijual agar memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan. (MR).

Balai Besar POM di Padang