Kasus Inkracht, Barang Bukti Musnah
Berita
20-09-2023
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Selasa 19 September 2023, Kepala BBPOM di Padang, Drs. Abdul Rahim, Apt,M.Si, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Padang, Polresta Padang, dan Stakeholder lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Abdul Rahim berkesempatan untuk memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Padang yang telah bersinergi dengan BBPOM di Padang dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berbahaya untuk masyarakat.
"Narkotika dan obat ilegal yang dimusnahkan saat ini, sangat berbahaya bagi masyarakat, substansi ini bila dikonsumsi dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kriminalitas lainnya, karena sifat memabukkan dari obat-obat tersebut", jelas Abdul Rahim dalam sambutannya.
Adapun jenis Barang Bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika, Obat ilegal, Obat tradisional tanpa izin edar, minuman alkohol, dan senjata tajam. Barang bukti tersebut termasuk perkara dari penyidik BBPOM di Padang berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat.
Balai Besar POM di Padang selaku salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM akan selalu berpartisipasi aktif dan siap bekerjasama dengan Criminal Justice System dalam perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan ilegal dan berbahaya.
Balai Besar POM di Padang