Kaji Ulang SPP-IRT Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Berita
25-11-2023
Padang, Galamai- Kemudahan perijinan berusaha yang diusung Undang-Undang Cipta Kerja dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023 secara signifikan telah meningkatkan jumlah perijinan produk pangan rumah tangga di Kota Padang. Skala industri mikro dan kategori risiko produk pangan rumah tangga yang tergolong rendah mendapat fasilitasi kemudahan perijinan yang diterbitkan dengan persyaratan pemenuhan komitmen setelah diterbitkannya izin edar. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan ini menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan secara berkala.
Jumat pagi, 24 November 2023, Dinas Kesehatan Kota Padang bersama BBPOM di Padang dan lintas sektor lainnya mengadakan pembahasan tindaklanjut terhadap hasil pengawasan SPP-IRT, “Hasil pengawasan produk Industri Rumah Tangga (IRTP) hingga Triwulan tiga tahun 2023 di Kota Padang, masih ditemukan ketidaksesuaian setelah dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), hasil pengawasan sarana produksi serta kesesuaian label produk IRTP” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kota Padang, Dra. Novita Latina Apt saat membuka acara dan memaparkan hasil pengawasan SPP-IRT. Ketidaksesuaian telah dikelompokkan berdasarkan peraturan yang tidak dipenuhi dan kemudian didiskusikan rencana tindaklanjut yang akan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Pembahasan yang diselenggarakan dengan memanfaatkan dana DAK Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan ini dihadiri oleh BBPOM di Padang, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PMPTSP, Dinaskerin dan Dinas perdagangan Kota Padang. Fitria, S.Si, Apt, PFM Ahli Madya BBPOM di Padang memberi masukan terkait dengan pengkategorian ketidaksesuaian serta saran tindaklanjut sesuai dengan PerBPOM no. 22 tahun 2018 yang ditanggapi dan disambut baik oleh Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Kesehatan Kota Padang. (SHR)
Balai Besar POM di Padang