Advokasi Penyidikan Obat dan Makanan di BBPOM Padang
Berita
17-10-2022

Senin (17/10), bertempat di aula BBPOM di Padang, dilaksanakan Kegiatan Advokasi Penyidikan Obat dan Makanan dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Penyidikan BPOM RI. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BBPOM di Padang, Drs. Abdul Rahim., Apt., M.Si., dan dilanjutkan materi advokasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K dan Kompol Rustanti, S.H., M.H..
Pada advokasi tersebut juga mendiskusikan tantangan dan hambatan terkait proses penyidikan perkara pidana obat dan makanan yang ditangani oleh PPNS BBPOM di Padang. Beberapa titik kritis dalam proses penyidikan disampaikan oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan hal yang terpenting adalah dalam penyidikan, penyidik harus selalu memperhatikan kewenangan PPNS BBPOM di Padang.
Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Polda Sumbar memiliki kewajiban untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan PPNS berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010. Hal ini tentunya menjadi peluang untuk PPNS BBPOM di Padang dalam melaksanakan penyidikan perkara obat dan makanan yang terjadi di Sumatra Barat. Kedepannya kerjasama antara Korwas PPNS Polda Sumbar dan PPNS BBPOM di Padang akan terus dioptimalisasi demi melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan berbahaya dan ilegal.
Balai Besar POM di Padang