Bimtek Penerapan CPPOB UMK Pangan Olahan
Berita
09-06-2023
PADANG.Galamai,- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana industri pangan olahan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pangan Olahan. Acara dibuka oleh Ketua Tim Substansi Pemeriksaan BBPOM di Padang, Armawati Anwar.
“Balai Besar POM di Padang selalu memberikan dukungan terhadap kemajuan UMK Pangan di wilayah Sumatera Barat, yang diwujudkan dengan pendampingan UMK melalui kegiatan Bimtek CPPOB. Dengan diselenggarakannya Bimtek ini diharapkan pelaku usaha mampu membuat dokumen desain GMP, CPPOB dan SSOP untuk sarana produksi pangan olahan sehingga percepatan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dapat segera dilaksanakan” papar Armawati dalam sambutannya.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini bertempat di Hotel The ZHM Premiere Padang pada tanggal 7- 8 Juni 2023. Sebanyak 29 orang pelaku usaha UMK pangan olahan mengikuti kegiatan ini yang berasal dari berbagai daerah seperti Kota Padang, Kab. Pasaman Barat, Kab. Tanah Datar, Kota Solok, Kab. Solok. Kab. Solok Selatan, Kab. Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, Kab. Padang Pariaman, Kab. Kepulauan Mentawai yang telah mendapatkan pendampingan oleh BBPOM di Padang.
Selanjutnya peserta diberikan materi terkait CPPOB oleh Narasumber dari Tim Sertifikasi Balai Besar POM di Padang. Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa yang sedang mengikuti program Pangan Aman Goes To Campus (PAGC) di Padang. Pada saat Bimtek ini mahasiswa sebagai fasilitator pangan langsung mendampingi UMKM Pangan pada proses penyiapan dokumen GMP yang disampaikan oleh Narasumber.
Hari kedua dilanjutkan dengan pembuatan dokumen GMP, pendaftaran Izin Penerapan CPPOB pada e-sertifikasi.pom.go.id dan evaluasi dokumen. Peserta sangat antusias dalam diskusi untuk menyelesaikan dokumen dan juga semua permasalahan CPPOB di sarana produksi masing-masing. Dari hasil pendampingan pada bimtek ini dapat diselesaikan pendaftaran akun untuk e-sertifikasi sebanyak 12 akun, dengan ini pelaku usaha sudah dapat melanjutkan proses e-sertifikasinya dalam rangka mendapatkan sertifikat Izin Penerapan (IP) CPPOB.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman bagi pelaku usaha pangan olahan dalam penerapan prinsip CPPOB sekaligus memberikan penjelasan mengenai alur proses dalam sertifikasi IP CPPOB, sehingga dapat menghasilkan produk yang aman, bermutu dan berdaya saing. (SY)