Tahukah Kamu.. Apa Itu Obat?
Artikel
03 February 2021
Berdasarkan Undang Undang No 36 th 2009 tentang kesehatan, Sediaan farmasi adalah :obat, bahan Obat, Obat tradisional dan kosmetika .
Obat adalah : bahan atau panduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan fatologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan atau penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Setiap obat punya manfaat,namun jugapunya efek samping yang merugikan,oleh karena itu gunakan lah obat sesuai aturan pakai.
=> Contoh Aturan Pakai Obat:
Sehari 2 x 1 tablet Artinya sehari obat tersebut digunakan 2 kali (misalnya pagi dan malam) dan setiap kali minum obat sebanyak 1 tablet
Tempat pembelian Obat, dapat dibeli disarana resmi seperti : Apotik, Toko obat berizin, Klinik yang ada apotiknya dan rumah sakit
=> Sebelum membeli obat yang harus diperhatikan pada penandaan obat adalah :
- Nama Obat atau zat aktif
- Logo Obat
- No Izin Edar atau registrasi
- Batas kadaluarsa
- Nama dan alamat Industri farmasi
- Indikasi
- Efek samping
=> Logo Obat terdiri :
- Obat keras
- Obat bebas terbatas
- Obat Bebas
- Obat Narkotika
=> Penggunaan Obat
- Gunakan Obat sesuai aturan pakai yang diberikan oleh dokter
- Obat bebas dan obat bebas terbatas dapat digunakan tanpa resep dokter ,tetapi tidak digunakan secara terus menerus. Jika sakit berlanjut hubungi dokter
- Hentikan penggunaan obat apabila timbul efek samping yang tidak diinginkan, segera mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan.
- Minta pendampingan orang tua untuk minum obat, jangan minum obat sendiri
- Tanyakan ke Apoteker untuk mendapat informasi penggunaan obat yang lebih lengkap
=> Cara penyimpanan Obat
- Baca aturan penyimpanan obat pada kemasan
- Jauhkan dari jangkauan anak –anak
- Jauhkan dari sinar matahari lansung/ lembab/suhu tinggidan sebagainya
- Simpan dalam kemasan asli dengan label yang masih lengkap
- Periksa kondisi obat
- Kunci almari penyimpanan obat