Tahukah Kamu... Sanksi Pelanggaran Obat Keras?

Artikel

05 March 2021

Tahukah Kamu.. Sanksi Pelanggaran Obat Keras?

 

PERATURAN :

  1. Obat (salah satu contohnya Obat Keras) adalah sediaan farmasi (pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Obat Keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas)
  3. Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/menjual/menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Kelontong, Minimarket, Supermarket, karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan dikenakan sanksi

SANKSI :

Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal  198 berbunyi :

 “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.