Penjelasan Badan POM RI Tentang Produk Herbal Dengan Klaim Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19

Artikel

19 January 2021

PENJELASAN BADAN POM RI
Tentang
Produk Herbal Dengan Klaim Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19

 

Sehubungan dengan masih beredarnya promosi mengenai produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan gejala COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Badan POM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati COVID-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua yang marak beredar di masyarakat.
  2. Terkait produk obat tradisional bermerek LIANHUA QINGWEN CAPSULES, di Indonesia produk tersebut terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.
  3. Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang disetujui oleh Badan POM adalah “membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk”, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.
  4. Selain itu, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
  5. Untuk produk LIANHUA QINGWEN donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI.
  6. Komposisi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk LIANHUA QINGWEN donasi.
  7. Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan, pada produk LIANHUA QINGWEN donasi wajib ditempelkan stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter” dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.
  8. Pada tanggal 16 April 2020, PT. INTRA ARIES melaporkan pengaduan pemalsuan produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia. Dari hasil investigasi Badan POM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang banyak dijual secara online. Terhadap temuan tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut sebagai berikut:

- Melakukan pembersihan LIANHUA QINGWEN CAPSULES palsu dan ilegal dari peredaran melalui Balai Besar/Balai/Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesia E-commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown terhadap akun media sosial maupun e-commerce yang menjual produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang diduga palsu/ilegal.
- Bersurat kepada pihak yang melakukan pemasukan produk donasi untuk memberikan laporan penyaluran produk LIANHUA QINGWEN donasi.

Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk LIANHUA QINGWEN yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik NIE PT. INTRA ARIES atau produk donasi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk LIANHUA QINGWEN atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.

Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber : https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/125/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--Tentang-Produk-Herbal-Dengan-Klaim-Dapat-Menyembuhkan-Pasien-COVID-19.html