Konferensi Pers Temuan Produk Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Kimia Obat di Padang
Berita
25-07-2024
Balai Besar POM di Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO. Hal tersebut ditegaskan Kepala Balai Besar POM di Padang, Abdul Rahim dalam konferensi pers Temuan Produk Obat Tradisional (Obat Bahan Alam) Tanpa Izin Edar Dan Mengandung Bahan Kimia Obat di Aula Balai Besar POM di Padang yang digelar pada Hari Kamis (25/07/2024).
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Balai Besar POM di Padang melalui tim siber terkait adanya penjualan obat tradisional tanpa izin edar BPOM melalui media sosial, yang diklaim sebagai jamu pelangsing. Balai Besar POM di Padang kemudian melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut dan selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium, dan didapatkan hasil bahwa obat tradisional yang ditelusuri tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL.
Untuk melindungi masyarakat, pada hari Senin 22 Juli 2024, Balai Besar POM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Terhadap obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa Sibutramine akan diperiksa lebih lanjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara Pro Justisia.
Balai Besar POM di Padang mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai. Untuk pembelian obat tradisional secara online, masyarakat disarankan menggunakan platforM elektronik yang terpercaya dan tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.
Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Padang dengan nomor telepon 0751-7054280 dan 0751-7055213 atau email bpom_padang@pom.go.id atau kantor Balai Besar POM di Padang Jl. Gajah Mada, Gunung Pangilun. Kec. Padang Utara, Kota Padang.
